PPK Cikarang Utara Tetapkan DPHP 163.697 Pemilih di Rapat Pleno Pilkada 2024

Kamis 08-08-2024,14:40 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Utara, telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024.

Dalam rapat pleno yang digelar di Kantor Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu, ditetapkan DPHP berjumlah 163.697 pemilih dengan rincian perempuan 81.687 pemilih dan laki-laki 82.010 pemilih. 

Total pemilih yang ditetapkan tersebar di 302 TPS di 11 desa se Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 

"Kita setelah pleno di desa-desa kemudian ditindak lanjuti di pleno di tingkat Kecamatan, untuk saat ini masih terakomondir data pemilih di Kecamatan Cikarang Utara dengan jumlah pemilih 163.697, Alhamdulillah seluruh prosesnya berjalan lancar," kata Ketua PPK Cikarang Utara Hebron Fauzan kepada Cikarang Ekspress Kamis (08/08).

BACA JUGA:Banjir Hadiah, Sharp Lovers Day Kembali Sapa Konsumen di Indonesia

BACA JUGA:Didukung PAN Jadi Cagub Jabar, KDM Sampaikan Pesan Spesial ke Bima Arya

Hebron menjelaskan sebelum proses DPHP, jajaran Pantarlih sudah melakukan coklit di 11 Desa se-Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 

Data pemilih yang dicoklit pantarlih langsung dimasukan ke aplikasi Sidalih milik KPU. 

"Tapi yang namanya data pemilih pastinya bersifat dinamis. Apalagi ini baru DPHP nanti akan ada lagi DPS, DPSHP sampai DPT, jadi masih terus berproses," kata dia. 

Hebron juga tak menampik dalam pendataan, pantarlih masih menemukan kendala tapi setelah dikoordinasikan bisa diselesaikan. Namun secara keseluruhan, kata dia, proses pendataan berjalan lancar. 

BACA JUGA:Bertengkar Hebat, Anak Tiri di Karawang Pukul Bapaknya Hingga Tewas Pakai Linggis

BACA JUGA:Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan Puluhan Santri di Karawang

Hebron menyebutkan pihaknya sudah mengintruksikan jika terdapat pemilih yang belum tercoklit bisa menyampaikan kepada Panitia Pemilihan Suara (PPS) di tingkat Desa maupun menyampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Utara. 

"Kita belum mendapatkan informasi yang belum tercoklit karena hari ini belum ada yang berbicara selisih angka dari hasil pemutakhiran tersebut," kata dia.

Kategori :