BPJS Ketenagakerjaan Karawang Bersinergi dalam Pelayanan PATEN

Kamis 15-08-2024,12:27 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) merupakan agenda jemput bola yang rutin pemerintah daerah Karawang lakukan untuk mendekatkan berbagai macam pelayanan kepada masyarakat dan pada tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Karawang kembali turut bersinergi dalam kegiatan PATEN tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan Karawang dilengkapi dengan mobil pelayanan khusus, membuka stand pelayanan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, konsultasi terkait data kepesertaan, maupun mendapatkan informasi perihal beragam manfaat dari program – program BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Meriah! Puluhan Ribu Warga Histeris Sambut Kehadiran KDM

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Igornas Karawang Diyakini Mampu Berkontribusi dalam Implementasi DBON

Masyarakat pekerja khususnya para pekerja mandiri tidak perlu repot harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan perlindungan dari program BPJS ketenagakerjaan, jelas Imam Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang.

Dengan 36.800, setiap pekerja mandiri seperti tukang ojek, pedangan, nelayan, petani dan lainnya bisa mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas JKM (jaminan kematian), JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JHT (jaminan hari tua) dengan beragam manfaatnya diantaranya ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (pekerja) mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Untuk Jaminan Kematian memiliki manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

BACA JUGA:Sambut Hari Jadi Karang Taruna, Tujuh Desa Ikuti Turnamen 'Cikarang Selatan Cup'

BACA JUGA:Nonton Shikanoko Nokonoko Koshitantan (My Deer Friend Nokotan) Episode 7 sub Indo

Selain itu jaminan hari tua sebagai tabungan dana di masa tua, untuk menjamin agar peserta dapat menerima uang tunai ketika sudah tidak lagi aktif bekerja. (*)

Kategori :