KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengumumkan syarat-syarat untuk mendapatkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi lahan sawah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 dan ditujukan khusus bagi pemilik lahan sawah dengan luas akumulatif maksimal 3 hektare dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Rp 27.000 hingga Rp 82.000 per meter persegi.
Untuk mendapatkan pengurangan pajak ini, wajib pajak harus melampirkan beberapa dokumen penting, antara lain:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat domisili di Kabupaten Karawang.
2. Dokumen asli Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun berjalan.
3. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
4. Fotokopi bukti kepemilikan atau peralihan hak atas lahan.
5. Surat keterangan ahli waris jika wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris.
6. Surat pernyataan permohonan yang diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah/Kepala Desa, dan Camat setempat.
7. Foto terbaru objek pajak sawah yang diketahui oleh Penyuluh Pertanian, Lurah/Kepala Desa, dan Camat setempat.
Eka Sanatha, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Karawang, menyampaikan bahwa permohonan pengurangan PBB-P2 ini dapat disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif. "Dengan adanya program ini, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan petani serta melindungi area persawahan di Kabupaten Karawang," kata Eka.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semangat para petani asli Karawang dalam mengolah lahan mereka, serta menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional.