LELAKI berinisial BJ yang merupakan mucikari selebgram TE dalam kasus prostitusi, dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polda Jawa Tengah. Meski dirinya mendapat jatah Rp13 juta dari hasil jerih payah TE dalam melayani nafsu birahi pria hidung belang, namun balasannya atas perbuatannya itu jauh lebih besar. Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo, membenarkan, tersangka BJ dijerat pasal berlapis. “Pasal 2 UU RI Nomor 21 taun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, ancaman pidana tiga tahun dan paling lama 5 tahun denda Rp120 juta atau Rp600 juta,†jelasnya. “Lalu Pasal 296 KUHP ancaman empat bulan denda paling banyak Rp15 ribu. Pasal 506 KUHP tentang mucikari. Hukuman tiga bulan penjara,†sambung perwira polisi tiga melati ini. Tersangka BJ merupakan mucikari dari selebgram sekaligus seorang pedangdut TE. Ada juga wanita berkewarganegaraan asing, FBD. Menurut polisi, TE dan FBD ini adalah korban dalam kasus ini. Sehingga yang diamankan adalah BJ sebagai mucikari. (bbs/fjr/kbe)
Mucikari Berinisial BJ Dijerat Pasal Berlapis Oleh Penyidik, Bagaimana Nasib Selebgram TE?
Selasa 21-12-2021,08:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :