CIMAHI – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai tuntutan dari Jaksa terhadap Herry Wirawan sebagai pelaku pemerkosaan 13 santriwati sudah memenuhi keadilan. Bahkan pria yang kerap disapa Kang Emil itu mengapresiasi Kejati Jabar yang meminta pelaku untuk dihukum mati. Hal itu dikatakan Emil, usai meresmikan jembatan tol double track Leuwigajah Kota Cimahi, Rabu (12/1). “Saya rasa tuntutan sudah sesuai harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak,†ujarnya. Menurutnya, pelaku atau Herry Wirawan pantas diberikan hukuman setinggi-tingginya. Termasuk tuntutan hukum mati dan kebiri. “Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa,†ujar Emil. Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1). “Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia,†ujar Asep N Mulyana. Selain itu, JPU juga meminta Hakim untuk mengumumkan identitas Herry Wirawan, dan dijatuhkan hukuman kebiri kimia atas perbuatannya. “Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi,†katanya. Selain itu, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara. “Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban,†ucap Asep. (ziz/je)
Ridwan Kamil: Herry Wirawan Pantas Dihukum Mati
Rabu 12-01-2022,05:14 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,11:39 WIB
CSR Award, Jurus Bappeda Kabupaten Bekasi Dorong Kontribusi Dunia Usaha untuk Pembangunan Daerah
Jumat 03-07-2026,13:08 WIB
Adhyaksa FC Bidik Stadion Wibawa Mukti di Cikarang Jadi Homebase
Jumat 03-07-2026,07:16 WIB
11 Kesalahan Finansial Anak Muda Usia 20 an yang Diam-Diam Bikin Miskin Lebih Lama, Nomor 7 Dianggap Sepele!
Jumat 03-07-2026,21:35 WIB
Negoisasi Berakhir Buntu, FSPGI Lanjutan Aksi Demo di PT Epson
Terkini
Jumat 03-07-2026,21:35 WIB
Negoisasi Berakhir Buntu, FSPGI Lanjutan Aksi Demo di PT Epson
Jumat 03-07-2026,21:23 WIB
14 Rahasia Metode Deep Work yang Dipakai Profesional Muda di Jakarta, Bikin Fokus Kerja Naik
Jumat 03-07-2026,19:47 WIB
PT Epson Bantah Tudingan Praktik Union Busting, PHK 11 Orang Sesuai Prosedur
Jumat 03-07-2026,19:28 WIB