SUGIANTO (50), warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam ditangkap karena mencabuli seorang pelajar berinisal ANS (15). Pelaku diketahui merupakan mertua dari abang korban. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan perbuatan terlarang itu dilakukan Sugianto terhadap korban yang tinggal bersama abangnya di rumah pelaku. "Jadi, pencabulan terhadap korban dilakukan pelaku saat yang lain sedang tidak berada di rumah," kata I Kadek kepada wartawan, Jumat (14/1). Perbuatan pelaku baru terungkap saat korban kabur dari rumah pelaku menuju rumah keluarganya yang lain. Saat itu, abang korban yang curiga lalu menghampiri korban dan menanyakan alasannya kabur dari rumah. "Di situlah korban mengaku bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku," ujarnya. Abang korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku lalu melaporkan kejadian itu ke Polresta Deli Serdang. Petugas yang mendapat laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumah saudaranya di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (12/1) dini hari. Pelaku saat hendak diamankan sempat melarikan diri dan bersembunyi di bawah tempat tidur. "Setelah ditangkap, pelaku kami boyong ke Mapolresta Deli Serdang," sebutnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah melakukan perbuatan bejat itu sejak 2 Oktober 2021. Bukan hanya sekali, Sugianto telah melakukan perbuatan cabul itu kepada korban sebanyak 12 kali. "Perbuatannya itu dilakukannya di tempat yang berbeda, seperti di rumah, kebun, dan kamar mandi," pungkasnya. (mcr22/jpnn/kbe)
Bejat!, Sugianto Cabuli Remaja 15 Tahun Hingga Belasan Kali, Aksinya Dilakukan Saat Tak Ada Orang Dirumah
Jumat 14-01-2022,09:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :