Terakhir yaitu dari ahli waris Almarhum H. Asnawi yang juga menegaskan jika lahan di Desa Jati Baru, Cikarang Timur adalah milih Alm. H. Asnawi yang telah dijual ke Jababeka,” ungkapnya.
Dengan kesaksian tersebut, Advokat Maulana menegaskan jika ada pihak yang ingin mengklaim tanah tersebut dapat melalui jalur hukum. Sehingga tidak menggunakan cara-cara klaim diluar Undang-undang bernegara.
BACA JUGA:Nonton Bakuage Sentai Boonboomger Episode 26 Sub Indo
“Jika ada pihak yang kurang puas atau mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, silahkan untuk menempuh jalur hukum dan kami siap. Dengan begitu tidak ada pihak yang menggunakan cara diluar koridor hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Advokat Maulana. (*)