KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

Senin 07-03-2022,02:00 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen dan para tersangka penerima suap lainnya selama 30 hari. "Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE [Rahmat Effendi] dkk berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari sampai nanti tanggal 5 April 2022," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. Pepen ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. "Saat ini proses pengumpulan bukti dan pemberkasan perkara masih dilakukan tim penyidik," ucap Ali. Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar. Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Delapan tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap. Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap. (bbs/mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait