KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karawang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang menyatakan kesiapannya untuk mengawasi penggunaan simbol dan slogan yang berpotensi menguntungkan salah satu pihak bakal pasangan calon.
Ahmad Safei, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang, menjelaskan bahwa aturan penggunaan slogan dan simbol menjadi kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Bawaslu hanya bertugas memantau penggunaan simbol dan slogan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Safei.
BACA JUGA:Serapan Tenaga Kerja Difabel di Karawang Tinggi: Dari Swasta Hingga Pemda
BACA JUGA:Pedulikan Petambak di Pesisir, Bupati Aep Perjuangkan Ribuan Ton Pupuk Subsidi ke Pusat
Bawaslu akan melakukan proses kajian hukum terhadap simbol dan slogan yang dianggap menyimpulkan keberpihakan. "Jika ditemukan simbol atau slogan yang menguntungkan salah satu pihak, kami akan melakukan kajian hukum dan meneruskan hasil kajian tersebut ke KASN," ungkap Safei.
Proses kajian hukum ini diperkirakan membutuhkan waktu maksimal 5 hari. Bawaslu juga tengah mempersiapkan surat edaran himbauan dan sosialisasi di tingkat kabupaten terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang masa kampanye.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Samrodi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Daftar Calon Tetap (DCT) dan surat dari Pemerintah Pusat terkait aturan penggunaan simbol dan slogan. "Surat tersebut biasanya keluar 7 hari sebelum masa kampanye," jelas Gery.
BACA JUGA:Atasi Kekeringan di Musim Kemarau, Pemkab Bekasi Normalisasi Sungai dan Distribusi Pompa Air
BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Sharp Hadirkan Mesin Penukar Botol Plastik di Area Publik
Bawaslu Karawang berharap dengan pengawasan yang ketat, Pilkada di Karawang dapat berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.