KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Aktivitas pembangunan di Kabupaten Karawang terus meningkat. Dalam kurun waktu 8 bulan pertama tahun 2024, tercatat 10 proyek Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) telah diajukan.
Kepala Seksi Andalalin, Anda Saputra, mengungkapkan bahwa proses Andalalin ini masih berlangsung. Hal ini dikarenakan pengembang mengajukan perpanjangan waktu untuk memenuhi beberapa kriteria yang tertera dalam surat rekomendasi yang telah dikeluarkan. Pemerintah memberikan batas waktu maksimal 6 bulan untuk melengkapi persyaratan.
"Kami pantau di lapangan, pembangunan masih berjalan. Pengembang membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses pembangunan. Setelah selesai, kami akan melakukan evaluasi selama 6 bulan sejak surat rekomendasi dikeluarkan," jelas Anda.
BACA JUGA:PJU di Jalan Raya Kodam Mati Total dan Terbengkalai, Ini Penyebab
BACA JUGA:Besok, 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029 Siap Dilantik, Berikut Daftar Namanya..
Evaluasi akan dilakukan bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kepolisian. Jika dalam waktu 6 bulan pengembang belum memenuhi persyaratan, surat teguran akan dikeluarkan. Jika tetap tidak diindahkan, surat rekomendasi akan dicabut.
"Syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi Andalalin meliputi persetujuan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari PUPR, dan pembangunan awal di lokasi," terang Anda.
Proyek Andalalin yang telah masuk meliputi perumahan, SPBU, dan pabrik. Proyek-proyek ini tersebar di 8 kecamatan di Karawang, yaitu Ciampel, Klari, Pakisjaya, Telukjambe Barat, Tirtajaya, Purwasari, Cilamaya Wetan, dan Cikampek.
BACA JUGA:Sosok Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie Menurut Ketum AMS : Berintegritas dan Bukan Main-Main
BACA JUGA:Ahmad Syaikhu dan Haru Suandharu Silaturahmi ke AMS Jawa Barat
"Kendala yang dihadapi saat ini adalah jumlah investor di Karawang masih sedikit. Kami berharap dengan semakin banyaknya investor yang datang ke Karawang, akan semakin banyak juga proyek Andalalin yang diajukan," tandas Anda.