Nekat Kirim Barang Terlarang Lewat Kantor Pos, 2 Emak-Emak Diamankan Polisi

Minggu 23-01-2022,05:30 WIB
Editor : redaksimetro01

POLISI menangkap dua emak-emak yang mencoba menyelundupkan enam kilogram ganja kering lewat kantor Pos. Kedua pelaku merupakan ibu rumah tangga berinisial H (48), dan HIN (56), asal Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno mengatakan penyelundupan barang haram itu terungkap seusai pihaknya menerima laporan dari kantor Pos Indonesia di Jalan Tambang Minyak, Langkat, terkait paket mencurigakan, Jumat (21/1). Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa paket berisi ganja itu merupakan milik H dan HIN. "Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," kata Joko, Sabtu (22/1). Dari pengakuan keduanya, daun ganja kering itu akan dikirimkan ke Batam, Kepulauan Riau dan Malang, Jawa Timur. Keduanya mengaku bahwa paket berisi ganja itu diperoleh dari temannya berinisial J. "Saat ini keduanya bersama barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses selanjutnya," pungkasnya. (mcr22/jpnn/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait