KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polisi mengungkap kasus satu keluarga di Kabupaten Bekasi yang dicokok karena menjadi pengedar sabu. Kasus ini melibatkan suami, istri, anak, dan menantu.
Keempat tersangka yang diamankan yakni berinisial A (59) dan istrinya KK (47), R (25) yang merupakan anaknya, dan keponakannya yang berinisial U (27), JA (27) dan MFA (22).
Awalnya, polisi menerima informasi pengiriman paket ke rumah KK (istri) di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi mengintai di sekitar lokasi pada 2 September.
"Sore hari datang mobil Calya ke rumah tersebut dan mengeluarkan tas jinjing minimarket," kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudy Wiransyah kepada Cikarang Ekspress.
Polisi langsung melaksanakan penyergapan ke rumah tersebut. Saat penggerebekan, KK, F (kurir), dan A (menantu) sedang mengulek sabu di dalam baskom plastik merah jambu.
“Kami amankan enam orang, tiga diantaranya memiliki hubungan ayah ibu dan anak,” kata Rudi.
Sedangkan tiga pelaku lainnya yang ditangkap karena terindikasi masuk dalam jaringan ini adalah MFA, JA dan M.
“Mereka merupakan kurir narkoba dan bukan bagian dari keluarga,” ungkapnya.
Selain itu pihak kepolisian juga masih memburu seorang wanita berinisial S dan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ini.
BACA JUGA:Bakti Polantas ke-69, Polres Karawang Gelar Anjangsana Anggota Yang Sakit
“Keduanya merupakan anak dan menantu dari tersangka AR dan KK,” kata dia.
Rudi menambahkan, dari pengungkapan ini polisi turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan pelaku dengan berat brutto 926,14 gram dan berat netto 912.66 gram.
“Kami mengamankan barang bukti sabu seberat hampir satu kilogram yang ditaksir senilai Rp1 miliar,” ungkapnya.