KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka pelaku kasus pengeroyokan anggota Banser dan Kiai NU di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (11/8/2024) malam.
"Kita sudah menetapkan dua tersangka berinisial JK ditangkap, 6 September 2024 dan AN masih buron dan sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen didampingi Kasat Reskrim, AKP M Nazal Fawwaz, Senin (9/9/2024).
Edwar mengatakan, dimana sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Karawang telah menetapkan dua orang tersangka dan telah melakukan penahanan. Kemudian perkembangan penyelidikan, satreskrim polres Karawang kembali menetapkan dua orang tersangka baru.
"Tersangka AN telah kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Telah kita lakukan upaya penangkapan, namun melarikan diri. Sehingga kami menerbitkan DPO terhadap tersangka inisial AN," ungkapnya.
BACA JUGA:Suzuki dan Harosa Komit Tekan Stunting di Kabupaten Bekasi
Menurut Edwar, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AN, namun tidak berada ditempat sehingga terbitkan DPO. Ia meminta terhadap pihak-pihak yang membantu persembunyian dan upaya pelarian diri, nanti akan dilakukan upaya hukum lebih tegas.
"Kedua tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, melakukan pemukulan terhadap salah satu korban, penganiayaan. Penyidikan masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Pasal 170 KUHPidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.
Berita sebelumnya, Polres Karawang tetapkan dua orang tersangka pelaku kasus pengeroyokan dua anggota Banser di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (11/8/2024) malam.
"Kedua tersangka pengeroyokan berinisial F dan S sudah ditahan dan jalani pemeriksaan lebih lanjut," Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen, Jumat (16/8/2024).
BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional 2024, JNE Berikan Promo Diskon Ongkir Hingga 50%
Edwar mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan RayaPasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Dengan memberhentikan kendaraan korban dan melakukan pengrusakan serta pengeroyokan.
"Korban dua orang yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan Kiyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang," ujarnya.
Menurut Edwar, selain berhasil mengamankan para pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone Promax 11, dua KTP pelaku.
Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan rerhadap orang atau barang dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.