KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilkada 2024.
Ketua PPK Cikarang Utara, Hebron Fauzan mengatakan rapat pleno tingkat Kecamatan Cikarang Utara menetapkan sebanyak 163.131 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan di Kecamatan Cikarang Utara, yang tersebar di 11 desa dari 302 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Tahapan dpshp hasil perbaikan di dps total jumlah yang di pleno kan sekarang itu totalnya dari 11 desa itu dengan jumlah tps 302 kemudian jumlah pemilih laki-laki ada 81.715 kemudian untuk perempuan nya berjumlah 81.416 total keseluruhan pemilih aktif 163.131 sudah di pleno kan di tingkat kecamatan," kata Hebron Fauzan kepada Cikarang Ekspres pada Rabu (11/09).
BACA JUGA:DPKP Karawang Lakukan Normalisasi di Wilayah Kecamatan Kutawaluya
BACA JUGA:Galaxy Z Fold6 dan Z Flip6 : Ada Cerita di Balik AI Listening
Hebron menyebutkan, pleno DPSHP di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing pada 11 desa telah rampung sebelumnya pada pekan lalu.
"Setalah kemarin melakukan pleno dpshp di tingkat desa dari tanggal 5 sampai 7 september 2024 ini maka di tanggal 11 ini kita melakukan rekapitulasi pleno dpshp di tingkat kecamatan," ucap dia.
Kendati demikian, kata Hebron pihaknya pun mendapati adanya perubahan data yang sifatnya dinamis kemungkinan berubah usai diplenokan di tingkat kecamatan setelah ini akan di pleno kan di tingkat kabupaten.
"Tentunya dari pleno dpshp ini ada beberapa hasil perbaikan dari yang sebelumnya dphp yang dilakukan dps daftar pemilihan sementara dari KPU dan ini masuk tahapan dpshp hasil perbaikan di dps," kata dia.
BACA JUGA:KJRI Hamburg sambut Kedatangan BPIP dan MPR : Kuatkan Pancasila di Hamburg
BACA JUGA:Sambut BPIP dan MPR, Konjen RI Ungkap Warga Indonesia di Hamburg Jerman Dinilai Positif
Kedepan pelaksanaan pleno di tingkat Kabupaten akan berlangsung pada tanggal 19 sampai 21 September 2024 sesuai tahapan karena memang batas waktunya tiga hari. "Saat ini kita menuggu surat keputusan dari KPU untuk dilakukan rapat pleno nya," ucap dia.
Ia menghimbau bagi masyarkat yang belum mengetahui datanya tercantum dalam daftar pemilih atau tidak bisa mengecek secara langsung di cek dpt online khusus nya bagi masyarakat Kecamatan Cikarang Utara.
"Karena setelahnya jika terdapat daftar pemilih yang tidak tercantum pada saat proses penetapan di dpt, maka nanti akan masuk ke daftar pemilih khusus atau dpk ketika contohnya memang ada yang baru mendapatkan ktp yang kemudian belum daftar di dpt," kata dia.