Pengacara PT Meidoh Tiba-tiba Sakit, PN Karawang Tunda Sidang Gugatan TJS

Selasa 08-02-2022,08:17 WIB
Editor : redaksimetro01

Dede Thoyibah, pengacara PT TJS. KARAWANG - Pengadilan Negeri (PN) Karawang menunda sidang ketiga gugatan PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) dengan PT Meidoh Indonesia ditunda selama satu minggu ke depan.

Sidang yang beragendakan tanggapan atas tawaran mediasi yang dilayangkan PT TJS ke PT Meidoh ditunda lantaran kuasa hukum PT Meidoh tiba-tiba sakit. "Kami baru tahu hari ini pak Warno (Warno S. Singadilaga, kuasa hukum PT Meidoh) sakit. Pak Warno dirawat di rumah sakit," ujar kuasa hukum PT TJS, Dede Thoyibah di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (8/2/2022). dua minggu sebelumnya, pada sidang kedua yang beragendakan mediasi pertama, majelis hakim memberi kesempatan dua perusahaan itu untuk mediasi. PT TJS mengajukan dua poin dalam mediasi tersebut. Antara lain meminta PT Meidoh membatalkan pemutusan kerja sama dan melanjutkan kontrak kerja. Melalui Dede Thoyibah, PT TJS siap melanjutkan perkara bila dua tuntutan tersebut tidak dipenuhi PT Meidoh. Kuasa hukum PT Meidoh, Warno S. Singadilaga kemudian meminta waktu dua minggu untuk membicarakan pengajuan mediasi dari PT TJS. Hari ini, Selasa (8/2), pada agenda sidang ketiga, PT Meidoh mestinya sudah memberikan tanggapan atas dua poin mediasi yang ditawarkan PT TJS. Namun, Warno S. Singadilaga sakit dan persidangan ditunda selama satu minggu. "Majelis hakim memberi kesempatan seminggu lagi. Semoga bisa berdamai. PT TJS menerima pemunduran jadwal sidang karena memang pak Warno sakit. Kecuali kalau tidak hadir tanpa alasan, maka kami akan coba ambil sikap," ungkapnya. Sebelumnya, PT TJS menggugat PT Meidoh karena dianggap memutus kontrak secara sepihak. Gara-gara ini, PT TJS mengalami kerugian immateril senilai Rp 50 miliar. (red)
Tags :
Kategori :

Terkait