KARAWANG - Baru-baru ini kepolisian telah menetapkan D, bos arisan online di Karawang sebagai tersangka kasus penipuan kepada membernya. Sejauh ini, baru tiga korban yang mengadu ke polisi dengan total kerugian yang dialami Rp 800 juta. Jumlahnya berpotensi masih di atas itu. Namun uangnya ludes dipakai jalan-jalan. Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wicaksana saaat diwawancara oleh KBE menuturkan, D menghabiskan uang member untuk berfoya jalan-jalan, serta menutupi tagihan dari member yang terus mengejarnya. “Hasil pemeriksaan tersangka D, uang arisan yang disetorkan para korban digunakan buat nutupin para member, karena sistemnya money game. Bahkan ada sebagian dipakai buat jalan-jalan,†kata Oliestha kepada KBE, pada Selasa (8/2). Berita sebelumnya, Polres Karawang telah menetapkan satu tersangka kasus arisan online. Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono. “Iya benar, untuk kasus arisan online kami sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial D,†kata Aldi kepada KBE saat dihubungi pesan singkat, Minggu (6/2). Aldi mengatakan, saat ini tersangka D sedang melakukan pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Karawang. “Kita sekarang ini masih lakukan pemeriksaan terhadap D dan masih melakukan pendalaman,†ungkapnya. Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, tersangka D ini merupakan pimpinan arisan online. Saat ini masih dalam pengembangan. “Untuk korban yang membuat laporan polisi (LP) ada 3 dari beberapa korban kerugian mencapai sekitar Rp 800 jutaan,†jelas Oliestha. (rie)
Pengakuan Bos Arisan Online Usai Tilep Uang Rp 800 Juta: Jalan-Jalan Pakai Duit Korban
Selasa 08-02-2022,07:32 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :