641 Napi Lapas Karawang Dapat Remisi, Ini Pesan Wabup Aep

Rabu 17-08-2022,11:44 WIB
Editor : redaksimetro01

SEBANYAK 641 orang warga binaan penghuni Lapas II A Kabupaten Karawang mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI) oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Turut hadir Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, perwakilan Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD, Rabu (17/8/2022) pagi. Kepala Lapas II Karawang, Lenggono Budi mengatakan remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tiap tanggal 17 Agustus. "Rekapitulasi perolehn remisi umum berjumlah 612 orang. Remisi Umum 2 sebanyak 14 orang. Remisi umum 2+subsider sebanyak 15 orang. Jumlah total 641 orang," ungkap Lenggono. Wabup H. Aep Syaepuloh usai membacakan sambutan Menteri Yasonna Laoly berharap pemberian remisi ini bisa memotivasi narapidana lainnya untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan. Wabup juga mengingatkan, remisi tersebut bukanlah semata-mata bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, melainkan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri bagi warga binaan untuk bersiap kembali ke dalam lingkungan masyarakat. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait