SEORANG anggota polisi dan enam warga sipil ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Ketujuh pelaku yang ditangkap, yakni inisial AS (36) seorang anggota Polri kesatuan Polres Wakatobi, LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26), dan AA (31) seorang wanita. "Anggota Polri itu inisial AS pangkatnya Ipda anggota Polres Wakatobi. Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu (2/2) di hotel kawasan Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari bersama teman wanitanya inisial AA," kata Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat (4/2). Eka mengungkapkan penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka AS bersama AA di Hotel Athaya di Kota Kendari dengan barang bukti dua saset narkotika jenis sabu-sabu. Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 29 saset diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam KM (Kapal Motor) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari milik tersangka AS. "29 paket itu milik AS yang diantarkan oleh tersangka LOZ. Rencana BB tersebut akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan," jelas Eka. Polisi kemudian kembali melanjutkan pengembangan dan menangkap dua orang tersangka yakni H dan R di BTN Baruga Regency Blok B 63, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. "Dari hasil penangkapan kedua tersangka anggota menyita narkotika jenis sabu-sabu 0,46 gram," ungkapnya. Tak sampai di situ, polisi kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni MTP dan R di Hotel Athaya. "Selanjutnya Tim Lidik Subdit I membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. "Karena mereka ini terlibat dalam sindikat jaringan walaupun barang buktinya nol koma sekian, kami berwenang untuk meningkatkan status tersangka dikaitkan dengan sindikat pengedar. Merek tidak bisa direhabilitasi karena mereka sebagai jaringan," kata Kombes Eka. (bbs/jpnn/kbe)
Diduga Pengedar Sabu, Ipda AS Terancam Hukuman Mati
Minggu 06-02-2022,03:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,19:40 WIB
Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Terbaru di Pegadaian Hari ini 9 Oktober 2026
Jumat 09-10-2026,19:31 WIB
Lurah Karawang Kulon Dorong Pembinaan Olahraga Pegawai, Kader Posyandu dan Masyarakat
Jumat 09-10-2026,17:24 WIB
Gagal Curi Motor Warga, Pria di Telukjambe Babak Belur Diamuk Massa
Jumat 09-10-2026,19:16 WIB
Ibu Lurah Karawang Kulon Kunjungi Balita di Posyandu Kemuning 17
Terkini
Sabtu 10-10-2026,10:20 WIB
Makin Mudah Kejar Kereta Cepat Whoosh! LRT Jabodebek Perpanjang Jadwal Pagi Pukul 05.30 WIB
Sabtu 10-10-2026,06:22 WIB
NasDem Karawang Panaskan Mesin Partai Sejak Dini Hadapi Pemilu 2029
Sabtu 10-10-2026,06:16 WIB
Darurat Kekerasan di Sekolah : DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak di RUU Sisdiknas
Jumat 09-10-2026,22:15 WIB
Dua Pria Tenggelam di Irigasi KW 4, BPBD Karawang Siapkan Pencarian
Jumat 09-10-2026,19:40 WIB