PURWAKARTA - Satreskrim Polres Purwakarta telah terima laporan adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Dalam laporan yang diterima, seorang anak berusia 5 tahun diduga jadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Diketahui, Satreskrim Polres Purwakarta menerima laporan pelecehan tersebut oleh ayah kandung korban berinisial URSA (27) pada Rabu 11 Januari 2022 lalu di Mapolres Purwakarta. "Iya sudah ada laporannya, dan anggota sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy kepada wartawan. Pria yang akrab disapa Tomy mengatakan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, anggotanya segera akan melakukan penjemputan terhadap terlapor yaitu ayah kandung korban. "Rencananya hari ini terlapor akan dijemput," ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, URSA menceritakan bahwa kejadian yang menimpa anaknya itu diketahui ketika anaknya mengeluhkan sakit pada organ kemaluannya. Korban sebelumnya tinggal bersama ibunya (mantan istri URSA) bersama suami barunya di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. "Kalau saya awal mengetahui itu, saat anak saya main kesini (rumah ayah kandung korban), waktu itu dia lagi pipis ngeluh sakit, malah keluar sedikit darah dan nanah," jelas URSA ketika ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu. Mengetahui kondisi anaknya itu, URSA membawanya ke bidan terdekat. Setibanya di bidan, korban diperiksa, bidan menduga bahwa organ kemaluan korban telah dimasuki benda tumpul berkali-kali sehingga mengalami infeksi dibagian saluran urine. "Kata bidan ini bekas, tapi bagian saluran air kecingnya. Untuk saluran kandungan itu aman, lalu saya disuruh visum ke RSUD karena itu bukan ranah bidan," imbuhnya. "Saya tahu pas anak nya cerita sama bidan, waktu saya minta surat visum anaknya juga cerita hal yang sama ke Polwan yang ngantar kami visum ke RSUD," jelasnya. URSA menuturkan, bedasarkan hasil visum dokter kandungan di RSUD Bayu Asih, dinyatakan bahwa saluran urine di vagina korban mengalami infeksi akibat dimasuki jari berulang kali. "Hasil visum itu dibawa polres, karena kita juga buka laporan ke Polres. Dan Polres minta waktu 1 minggu untuk memproses laporan itu," katanya. URSA juga bercerita, pelaku saat ini seolah dilindungi oleh keluarga ibu kandung korban, sebab hingga kini ibu kandung korban seolah tak percaya suaminya berbuat hal bejad itu kepada anak kandungnya. "Dia yang ibu kandungnya bahkan gak percaya, malah menutupi seolah melindungi suaminya yang sekarang, padahal pelakunya dia. Saat ini anaknya gak mau pulang dan memilih tinggal sama saya," pungkasnya. (san/rie/kbe)
Biadab!, Bocah 5 Tahun Dicabuli Ayah Tiri
Rabu 26-01-2022,04:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :