KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Beasiswa KArawang Cerdas (KACER) Kembali dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tahun aran 2024. Beasiswa ini ditujukan bagi siswa dan mahasiswa asal Karawang yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan, baik yang sudah menerima beasiswa sebelumnya maupun yang baru akan mendaftar.
Pendaftaran kategori lanjutan akan berlangsung dari 21 September hingga 4 Oktober 2023, sedangkan pendaftaran untuk kategori baru dibuka mulai 5 hingga 18 Oktober 2023. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar 20 miliar rupiah untuk program beasiswa ini.
Beasiswa ini dibuka untuk berbagai jenjang Pendidikan, mulai dari SD sederajat hingga Perguruan Tinggi.
Apa saja persyaratan Beasiswa Karawang Cerdas 2024? Simak yuk!
BACA JUGA:Ingin Apply Beasiswa? Ini Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan!
Persyaratan Beasiswa Karawang Cerdas 2024
Persyaratan Umum Penerima Program Beasiswa KACER 2024
Warga kelahiran Kabupaten Karawang dan luar Kabupaten Karawang beralamat di Kabupaten Karawang yang dibuktikan dengan KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga;
Warga kelahiran luar Kabupaten Karawang harus sekolah di Kabupaten Karawang SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat untuk pendaftaran jalur tertentu (Jalur KETM, Tahifz Qur’an, ASN/TNI/Polri, Prestasi Akademis Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Luar Negeri Strata-1);
Tidak sedang menerima bantuan serupa dari manapun baik dari Pihak Pemerintah atau Swasta yang dibuktikan dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
Persyaratan Khusus Setiap Jalur Pendaftaran Penerima Program Beasiswa Karawang Cerdas
Jalur Pendaftaran Covid-19 khusus bagi yang melanjutkan Program Karawang Cerdas untuk SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi
Warga Kabupaten Karawang yang orang tua baik Ayah maupun Ibu Kandungnya meninggal kareng Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit/Puskesmas/Satgas Covid-19 pada Tahun 2020-2022;
Untuk pendaftar jalur lanjutan Covid-19 apabila sekolahnya melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, maka bisa didaftarkan Kembali melalui jalur tersebut dan terdaftar sebagai pendaftar baru di jenjang selanjutnya sampai paling tinggi Strata-1;
Khusus ditingkat Strata-1 maka pendaftar lanjutan dijenjang sebelumnya tetap mengikut aturan di Tingkat Perguruan Tinggi dengan minimal bisa mendaftar di semester 3;
Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah/Perguruan Tinggi;
Kartu Siswa/Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional/Nomor Induk Mahasiswa;
Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi siswa/mahasiswa.
Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) untuk SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi
Pendaftar harus terdaftar sebagai peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada system SIKS-NG dengan membuat Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang menerangkan identitas pendaftar terdaftar pada DTKS pada Tahun terakhir di SK Kementerian Sosial yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah/perangkat yang berwenang dicap stemple;
Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dengan jalur Ekonomi Tidak Mampu baik dari pihak Pemerintah Pusat/Povinsi/Swasta;
Bagi pendaftar Perguruan Tinggi minimal pada Semester 3 (tiga) dan melampirkan Print Out Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang bertanda tangan barcode dan apabila belum barcode bisa melegalisir dengan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
Status Perguruan Tinggi diluar Kabupaten Karawang berstatus Negeri;
Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah/Perguruan Tinggi;
Kartu Siswa/Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional/Nomor Induk Mahasiswa;
Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi siswa/mahasiswa;
BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa KACER 2024 Dibuka, Tersedia Kuota 9 Ribu Lebih Penerima
Jalur Paskibra untuk SMA/Sederajat
Mempunyai Surat Keputusan sebagai Petugas Pengibar Bendera pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional;
Siswa/i yang bertempat tinggal diluar Kabupaten Karawang tetapi bersekolah di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan Surat Keterangan Siswa dari pihak sekolah;
Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah;
Kartu Siswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional;
Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi siswa;
Jalur Tahfiz Qur’an untuk SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi
Mempunyai Sertifikat atau Surat Keterangan Tahfiz Qur’an yang dikeluarkan oleh Sekolah/Yayasan/Lembaga Tahfiz Qur’an dengan ketentuan bagi pendaftar SMA/sederajat minimal 5 Juz dan pendaftar Perguruan Tinggi 10 Juz;
Siswa SMA/sederajat bersekolah di luar Kabupaten Karawang berstatus negeri atau swasta;
Mahasiswa berkuliah di luar Kabupaten Karawang berstatus negeri atau swasta;
Bagi pendaftar Perguruan Tinggi minimal pada Semester 3 (tiga) dan melampirkan Print Out Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang bertanda tangan barcode dan apabila belum barcode bisa melegalisir dengan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah/Perguruan Tinggi;
Kartu Siswa/Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional/Nomor Induk Mahasiswa;
Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi siswa/mahasiswa;
Lolos Ujian yang diselenggarakan oleh Panitia.
Jalur ASN/TNI/Polri untuk SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi
ASN yang orangtuanya berpangkat/golongan tertinggi II d dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan di legalisasi;
Untuk TNI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Pembantu Letnan Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan di legalisasi;
Untuk POLRI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Ajun Inspektur Polisi Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan di legalisasi;
Surat Rekomendasi dari atasan langsung;
Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah/Perguruan Tinggi;
Kartu Siswa/Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional/Nomor Induk Mahasiswa;
Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi siswa/mahasiswa.
BACA JUGA:Bisa Menurunkan Kecerdasan Anak, Berikut Bahaya Anak Main HP yang Harus Moms Tahu!
Jalur Anak Berkebutuhan Khusus untuk SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi
Surat Keterangan dari dokter/rumah sakit untuk yang memiliki keterbatasan antara lain; tuna netra, tuna rungu, tuna wicara dan autis;
Foto bagi yang memiliki keterbatasan tuna daksa;
Siswa atau Mahasiswa yang bersekolah didalam maupun luar Kabupaten Karawang baik Negeri atau Swasta;
Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah/Perguruan Tinggi;
Kartu Siswa/Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional/Nomor Induk Mahasiswa;
Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi siswa/mahasiswa.
Jalur Prestasi Juara Umum untuk SMA/sederajat
Mempunyai sertifikat sebagai juara umum 1/2/3 pada semester genap kelas 11/12 dan dilegalisasi oleh sekolahnya;
Siswa SMA/sederajat yang bersekolah di Kabupaten Karawang;
Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah;
Kartu Siswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional;
Tidak sedang berhenti sementara bagi siswa.
Jalur Prestasi Non Akademis untuk SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi
Sertifikat/Surat Keputusan Juara prestasi non akademis dalam bidang sains dan teknologi, olahraga atau seni baik perorangan maupun beregu;
Pernah meraih juara 1/2/3 perorangan maupun beregu dalam “Lomba Sains dan Teknologi, Olahraga, Seni dan untuk Tingkat SMA/Sederajat minimal tingkat Kabupaten dan untuk Tingkat Perguruan Tinggi minimal tingkat Provinsi yang merupakan agenda resmi pemerintah pada saat bersekolah/berkuliah;
Tim PORDA Kabupaten Karawang, siswa SMA/sederajat/mahasiswa yang mewakili Kabupaten Karawang dan meraih prestasi pada Pekan Olahraga Tingkat Jawa Barat, dibuktikan dengan Sertifikat Kejuaraan/SK Tim PORDA/ PON/Provinsi Jawa Barat/ Tim Nasional;
Khusus untuk siswa SMA/sederajat/mahasiswa yang menjadi tim Porda Karawang /PON Jawa Barat /Nasional yang bersekolah didalam dan diluar Kabupaten Karawang baik negeri maupun swasta;
Foto saat pertandingan dan penyerahan medali;
Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah/Perguruan Tinggi;
Kartu Siswa/Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional/Nomor Induk Mahasiswa;
Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi siswa/mahasiswa.
Jalur Prestasi Akademis Perguruan Tinggi sebagai berikut :
a. Melampirkan Kartu Hasil Study (KHS) yang memuat Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada saat mendaftar semester 3/5/7 dan KHS harus bertanda tangan barcode dan apabila belum berbarcode wajib ditandatangani oleh pejabat/pihak yang berwenang di Perguruan Tinggi serta dicap basah;
b. Mahasiswa Program Ilmu Sosial dan Humaniora minimal IPK 3,00 dan Mahasiswa Program Ilmu Sains dan Teknologi minimal IPK 2,75;
c. Mahasiswa yang kuliah diluar Kabupaten Karawang di Perguruan Tinggi berstatus Negeri;
d. Surat keterangan masih aktif belajar dari Perguruan Tinggi;
e. Kartu Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Mahasiswa;
f. Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi mahasiswa.
Jalur Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang berkuliah Strata Satu (S1)
a. Melampirkan Kartu Hasil Study (KHS) yang memuat Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada saat mendaftar semester 3/5/7 dan KHS harus bertanda tangan barcode dan apabila belum berbarcode wajib ditandatangani oleh pejabat/pihak yang berwenang di Perguruan Tinggi serta dicap basah;
b. Mahasiswa Program Ilmu Sosial dan Humaniora minimal IPK 3,00 dan Mahasiswa Program Ilmu Sains dan Teknologi minimal IPK 2,75;