KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Capaian nilai eviden Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam laporan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih rendah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi Joharul Alam ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspress usai Rapat Evaluasi Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan TA 2024 pada Selasa (24/09/2024).
"Nilai eviden 34 ini kan masih nilai sementara yang masih terus berproses karena beberapa eviden-eviden belum kita masukan, hasil monotoring KPK dari 8 area pemantauan itu lah ada beberapa indikator dan sub indikator yang memang masih rendah," kata Joharul Alam.
Ia menyebut masih rendahnya nilai eviden tersebut yakni berasal dari pengelolaan barang milik daerah. Meski begitu ada pula indikator yang sudah tinggi yakni dalam pengelolaan barang dan jasa serta tingginya merid sistem.
BACA JUGA:DPKP Karawang: Hingga Agustus 2024, Produksi Padi Baru Mencapai 715.923 Ton
"Nah yang masih rendah itu kita dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), tetapi ada juga indikator yang sudah tinggi diantaranya pada pengelolaan barang dan jasa merid sistem yang sudah tinggi nilai eviden nya," ucap dia.
Diketahui, delapan area pemantauan KPK tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen SDM, pengelolaan BMD, optimalisasi pajak.
Joharul alam tak menampik bahwa dalam pengelolaan BMD ini menjadi sorotan KPK diantaranya lantaran masih terdapat banyak pengembang yang belum menyerahkan fasos fasum.
"Barang Milik Daerah (BMD) ini yang menjadi sorotan adalah fasos fasum. Nah, fasos fasum inilah yang masih banyak dari para pengembang yang belum diserahkan dan itulah kenapa nilainya masih rendah," ucap dia.
BACA JUGA:Ratusan HRD Deklarasi Dukung Aep-Maslani di Pilbup Karawang
Oleh karena itu, Joharul Alam menegaskan pihaknya dibawah tugas Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI untuk memantau upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi.
"Setiap bulan makanya kita melakukan evaluasi. Misalkan seperti BMD kan targetnya persertifikatan tanah sesuai BMD milik kita (Pemkab Bekasi-red) ada berapa yang sudah di sertifikatkan dan berapa yang belum disertifikatkan dalam tahun ini dan itu kita sudah kerjasamakan dengan BPN untuk mempercepat proses itu," kata dia.
Dengan demikian, capaian nilai dalam laporan MCP KPK nanti akan menjadi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah selama penyelenggaraan pemerintahan berlangsung.
"Targetnya kan dari KPK mencapai 90 tetapi minimum nya 60. Nah target yang kita inginkan nilainya 90. Penilaian itulah dilakukan KPK setiap bulan nya. Bulan depan kalau sudah kita masukan nilai-nilai eviden secara signifikan akan naik nilainya," ungkapnya.