Advokat SENOPATI Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia

Rabu 02-10-2024,20:53 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

KARAWANG – Ketua Umum Advokat Senopati mendukung langkah Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan berlangsung pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang, Rabu (2/10).

"Kami Advokat SENOPATI yang concern dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak Warga Negara mendukung penuh aksi para Hakim melakukan cuti bersama selama 5 hari yang akan dilakukan tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," kata Zaenal Abidin, SH.MH Ketua Umum Advokat SENOPATI dalam keterangannya, Rabu (2/10).

Menurut Zaenal Abidin, SH. MH, dukungan terhadap Gerakan Cuti Bersama para Hakim se-Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim tersebut adalah hak yang dijamin oleh konstitusi.

Zaenal menambahkan, saat ini gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Di dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 tersebut mengatur Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

"Sudah 12 tahun aturan itu tidak pernah dirubah dan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Tentu hal itu tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman. Maka PP itu sudah tidak relevan bagi para hakim," terangnya.

Apa lagi, lanjut Zaenal dalam SK Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2018 telah mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim. 

“Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak relevan lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut Zaenal menjelaskan dengan membandingkan gaji hakim dengan gaji pegawai di Kementerian Keuangan. Gaji hakim untuk Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. Sedangkan, untuk gaji pegawai Kementerian Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 untuk golongan III A mendapatkan gaji Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

Tentu hakim sebagai wakil Tuhan dimuka bumi untuk mencari keadilan gajinya harus diperhatikan oleh negara. Seyogianya gaji hakim harus jauh lebih besar dengan PNS yang lain,agar tidak tergoda para pihak yang berperkara dengan iming-iming uang puluhan bahkan ratusan juta rupiah" terangnya.

Zaenal meminta agar Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syaruddin bisa menyikapi rencana Gerakan Cuti Bersama para Hakim se-Indonesia dengan arif.

"Ketua MA sebaiknya menyikapi rencana hal tersebut dengan arif dan bijaksana. Kawan-kawan hanya ingin menyampaikan asipirasi soal kesejahteraan sebaiknya ditanggapi dengan baik dan dijamin oleh Konstitusi" jelasnya.

Menurut Zaenal Abidin,SH.MH, hakim sebagai pejabat negara memang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

"Utamanya pemenuhan dan optimalisasi hak keuangan, tunjangan dan fasilitas hakim dan keluarganya," ungkapnya.

Kategori :