Dua pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi itu memiliki hubungan ayah dan anak. Keduanya melakukan perbuatan asusila terhadap murid pengajiannya sejak 2022 lalu di pondok pesantren miliknya yang belum mengantongi izin.
Kedua oknum guru ngaji itu ditangkap pada Jumat (27/9) malam. Hingga saat ini sudah empat korban yang melaporkan perbuatan bejat dua guru ngaji tersebut ke polisi. (Iky)