Bapenda: Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 di Karawang

Senin 30-09-2024,10:45 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan masyarakat mengenai jatuh tempo terakhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

 

Tanggal 30 September 2024 menjadi batas akhir pembayaran PBB-P2 untuk buku 1, 2, dan 3, dengan nominal hingga Rp 2.000.000.

 

Pengingat ini menjadi sangat penting mengingat peran PBB-P2 sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah berharap masyarakat Karawang segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo agar tidak terkena sanksi administratif.

 

Warga Karawang diharapkan tidak menunda-nunda pembayaran PBB-P2 untuk menghindari keterlambatan yang dapat dikenakan denda. 

 

Dengan berakhirnya masa jatuh tempo pada 30 September 2024, pemerintah berharap semua lapisan masyarakat Karawang berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

 

 

 

 

 

Kategori :