Masih Disebut di Paripurna DPRD dan Masuk AKD, Gina Swara Belum Mundur?

Kamis 10-10-2024,20:52 WIB
Editor : Ilham Prayogi

BANDUNG- Meski saat ini sedang ikut kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil  Bupati Karawang, nama Gina Swara masih bertugas dan disebut pada saat rapat paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Jawa Barat pada Kamis (10/10) kemarin. Calon Wakil Bupati Karawang nomor urut 01 ini diutus oleh partainya untuk duduk di Komisi II DPRD Jawa Barat.

Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa memimpin rapat yang dihadiri 93 dari total 119 anggota tersebut. Dalam agenda penetapan AKD, para anggota legislatif telah menyusun dan menetapkan pembentukan komisi-komisi sesuai dengan surat usulan dari fraksi-fraksi. 

BACA JUGA:Lewat Rapur, Pimpinan dan Keanggotaan AKD DPRD Jabar Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan

"Nantinya sidang akan kami tunda selama 30 menit untuk menentukan ketua dan wakil ketua masing-masing komisi dan badan. Terkecuali untuk Badan Musyawarah dan Badan Anggaran karena ex officio," ucap Buky saat memimpin rapat.

Beberapa wajah lama mengisi Komisi II DPRD Jawa Barat bersamAa Gina Swara, salah satunya yakni Bambang Mujiarto, yang ditunjum menjadi Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat.

BACA JUGA:BKKBN Optimis Angka Stunting di Karawang Turun, Tim Monev Berikan Beberapa Catatan Penting

Diketahui, sejumlah anggota dewan yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada di antaranya yakni dari Partai Gerindra Gina Fadila Swara yang maju sebagai calon Wakil Bupati Karawang, Kholik Qodratullah sebagai calon Bupati Bekasi, dan Viman Alfarizi Ramadhan sebagai calon Wali Kota Tasikmalaya.

Sementara itu, dari Partai Golkar, terdapat Denden Nasihin yang mencalonkan diri sebagai Bupati Cianjur, Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta, Reynaldy Putra Anindita Budi Raemi sebagai calon Bupati Subang, dan Edi Rusyandi sebagai calon Bupati Bandung Barat. Dari Partai PKB, Tobroni satu-satunya calon yang maju sebagai Bupati Indramayu.

“PAW lagi diproses, karena mereka mundur setelah kemarin ada penetapan,” kata Ineu Purwadewi Sundari yang merupakan perwakilan dari DPRD Jabar dan ketua Fraksi PDIP, Kamis (26/9).

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adie Saputro, mengonfirmasi bahwa delapan anggota DPRD Jabar tersebut akan digantikan karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Berdasarkan aturan yang berlaku, mereka diwajibkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada Sekretariat Dewan (Setwan).

“Namun, jika SK pemberhentian belum dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, mereka dapat melampirkan dua dokumen. Pertama, tanda terima pengunduran diri yang telah diterima oleh pejabat berwenang, dan kedua, surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses,” ujar Adi. **

Kategori :