KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Beberapa waktu ke belakang ramai dibahas mengenai pernikahan dini. Hal ini karena pernikahan influencer yang menikahkan anaknya di usia 16 tahun.
Pernikahan dini merujuk pada pernikahan formal atau informal antara seorang anak di bawah usia 18 tahun dengan orang dewasa atau anak lainnya. Meskipun praktik ini terus menurun dalam satu dekade terakhir, masih banyak terjadi. Berdasarkan data UNICEF pada Juli 2023, sekitar satu dari lima anak perempuan di seluruh dunia menikah sebelum mencapai usia dewasa.
Pernikahan dini sering disebabkan oleh ketidaksetaraan gender yang sudah ada sejak lama, sehingga anak perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak.
BACA JUGA:Jenis Medical Check Up Sebelum Menikah, Calon Pengantin Harus Tahu!
Batas Usia Pernikahan di Indonesia
Di Indonesia, batas usia minimal untuk menikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut aturan tersebut, pria diizinkan menikah pada usia 19 tahun, sedangkan wanita pada usia 16 tahun.
Namun, pada tahun 2019, undang-undang tersebut mengalami perubahan sehingga batas usia minimal menikah bagi pria dan wanita disamakan menjadi 19 tahun.
Sayangnya, masih banyak kasus pernikahan di bawah usia tersebut, seperti terlihat dari data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada 2020, di mana terdapat 34 ribu permohonan dispensasi pernikahan, dan 97 persen di antaranya disetujui. Sebanyak 60 persen pemohon berusia di bawah 18 tahun.
Mengapa Usia Pernikahan Harus Diatur?
Sebagian besar pihak, termasuk negara, tidak menganjurkan pernikahan dini karena dampak dan risikonya yang tinggi. Khususnya jika pernikahan tersebut terjadi akibat paksaan. Tujuan peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan calon pengantin muda. Risiko pernikahan dini mencakup:
- Putus sekolah.
- Kemiskinan.
- Risiko penularan penyakit seksual.
- Kekerasan dalam rumah tangga.
- Keguguran.
- Meningkatnya angka kematian ibu dan bayi.
- Stunting pada anak.
- Risiko perceraian.
- Depresi, trauma, dan stres pada pasangan.
Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), persiapan sebelum menikah harus meliputi faktor biologis dan psikologis, seperti kesiapan fisik dan asupan gizi, khususnya bagi wanita yang akan mengalami kehamilan.
BACA JUGA:KPA Karawang Menemukan 11 Calon Pengantin Terpapar HIV/AIDS, Rata-rata Calon Mempelai Pria
Faktor Penyebab Pernikahan Dini
Pernikahan dini terjadi karena berbagai alasan, baik dari keluarga maupun lingkungan, di antaranya:
Kondisi Ekonomi
Keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi mungkin merasa perlu menikahkan anak perempuan mereka dengan pria yang lebih mapan, baik untuk mengurangi beban finansial maupun demi harapan hidup yang lebih baik.
Pendidikan
Kurangnya akses pendidikan yang layak, terutama di pedesaan, membuat anak-anak merasa bahwa menikah pada usia muda adalah hal yang wajar.
Faktor Orang Tua
Orang tua kadang merasa khawatir anaknya terjerumus dalam perilaku yang tidak diinginkan, terutama saat memasuki masa pubertas dan mulai berinteraksi dengan lawan jenis.
Pengaruh Internet dan Media
Kemudahan akses informasi di era digital bisa memengaruhi anak-anak jika tidak ada pengawasan dari orang tua, membuat mereka rentan terhadap pengaruh buruk dari pergaulan yang tidak sehat.
Kehamilan di Luar Nikah
Edukasi seks dini sangat penting untuk memberi pemahaman tentang risiko hubungan seksual di usia muda, salah satunya adalah kehamilan di luar nikah. Dalam banyak kasus, pernikahan dini dilakukan untuk menutupi aib akibat kehamilan tersebut.
Nah itulah beberapa faktor penyebab pernikahan dini yang sering terjadi.***