Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunker dari DPRD Banten: Bahas Tugas dan Fungsi Komisi II

Senin 14-10-2024,15:44 WIB
Editor : Ilham Prayogi

BANDUNG, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Komisi II Bidang Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Kunjungan kerja tersebut terkait koordinasi dan pendalaman tugas dan fungsi Komisi II dalam peningkatan perekonomian pelaku usaha UMKM.

Selain itu, DPRD Provinsi Banten pun melakukan studi tiru pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin di ruang Komisi V DPRD Jawa Barat.

Iman Tohidin menjelaskan, tugas dan fungsi Komisi II DPRD Jawa Barat dengan DPRD Provinsi Banten hampir sama diantaranya; 

BACA JUGA:Gelar Dialog Publik, PMII Kabupaten Bekasi Apresiasi Kehadiran Dani Ramdan

a. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

b. Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda).

c. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.

d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.

e. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Gubernur dan/atau masyarakat kepada DPRD. 

f. Menerima, menampung, dan membahas serta menindak- lanjuti aspirasi masyarakat.

BACA JUGA:Relawan SARASA Dukung dan Siap Bejuang Menangkan Aep-Maslani di Pilkada Karawang 2024

g. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.

h. Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD.

Kategori :