KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus mafia tanah di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasus pertama melibatkan lima orang tersangka berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D yang melakukan modus pemalsuan akta jual beli tanah.
Para tersangka berkomplot menawarkan sebidang tanah kepada korban bernama Mi'in bin Sa'ih dengan nilai kerugian mencapai Rp4.072.000.000.
"Namun, setelah korban menyerahkan uang Rp 4.072.000.000 kepada Tersangka ES, OS, dan D, dengan diyakinkan oleh Tersangka RA dan RDS, faktanya salinan akta jual-beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium," kata AHY kepada wartawan dalam konferensi pers Ekspose Mafia Tanah di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10).
BACA JUGA:Dua Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi Terungkap, Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah
Kasus itu pun ketahuan setelah korban tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama Mi'in Bin Sa'ih.
Akibatnya, korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama sendiri. Dengan terungkapnya kasus ini, AHY menyebut nilai kerugian yang terselamatkan mencapai Rp 4,07 miliar.
Kemudian, kasus kedua melibatkan dua tersangka dan 37 korban yang jumlahnya masih berpotensi bertambah. Tersangka RD menggandakan sertifikat hak milik orang tuanya hingga 39 dengan dibantu tersangka PS.
"Modus operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi sertifikat. Di mana Tersangka RD meminta Tersangka PS membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya menjadi sebanyak 39 sertifikat, yaitu dengan melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat dan nama pejabat," kata AHY.
BACA JUGA:Deklarasi Dukungan, Speed Kota Bekasi Siap Menangkan Pasangan ASIH di Pilgub Jabar 2024
Sertifikat palsu itu lalu digunakan tersangka RD untuk menjadi jaminan utang kepada para korban. Total real loss dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar, sehingga total real loss kedua kasus ini mencapai sekitar Rp 7,9 miliar.
"Nah, atas terungkapnya kasus ini maka yang terselamatkan real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik itu sekitar kurang lebih Rp 3.900.000.000. Sedangkan fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar Rp 1.608.287.850.000," imbuhnya.
Sedangkan potensi kerugiannya mencapai Rp 173.983.602.410. Dengan demikian, total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus yang kedua ini adalah Rp 179.491.890.260 dari dari real loss, fiscal loss, dan juga potential loss. Adapun total kerugian dari dua kasus tersebut Rp 183.563.890.260.
Bahkan, berdasarkan laporan dari Kementerian Perhubungan, ada tambahan potensi kerugian hingga Rp 30 triliun atas kasus mafia tanah tersebut. Pasalnya lokasi tanah berada di atas lahan yang bakal dibangun MRT.