KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa tidak ada larangan pernikahan di hari libur, menyusul beredarnya informasi yang simpang siur di media sosial. Kepala Kemenag Kabupaten Karawang, Sopyan, menyampaikan klarifikasi langsung terkait isu tersebut.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," tegas Sopyan, Rabu, 16/10/2024.
Ia menjelaskan bahwa informasi yang beredar terkait larangan nikah di hari libur muncul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Namun, Sopyan menekankan bahwa PMA tersebut tidak mengatur tentang larangan pernikahan di hari libur.
"Pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor," jelasnya.
BACA JUGA:Jadi Sorotan KPK, Karawang Disebut Masuk Zona Waspada Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA:Kick Offf Program Getas, BKKBN dan Jababeka Kolaborasi Cegah Stunting
Sopyan menambahkan bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu. "Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. "Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Sopyan menegaskan bahwa layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. "Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya," ungkapnya.
Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. "Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," tegasnya.
BACA JUGA:Beasiswa Kawarang Cerdas Sukses, Aep Janjikan Tambah Anggaran dan Penerimanya
Ke depan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. "Semoga dengan penjelasan ini masyarakat bisa memahaminya," tandasnya.
Klarifikasi dari Kemenag Karawang ini diharapkan dapat meredakan keresahan masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat dalam proses pencatatan pernikahan. (Siska)