"Berkas pelaporannya masih belum lengkap, kami beri waktu dua hari, ini sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Dan Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, bahwa pelapor harus melengkapi saksi-saksi. Apabila sudah lengkap baru bisa di register pelaporannya untuk ditindaklanjuti," tutupnya. (Siska)
Diduga Langgar Aturan, Acep-Gina Dilaporkan
Kamis 17-10-2024,08:00 WIB
Editor : Ilham Prayogi
Kategori :