Kemudian pelaku AR diamankan beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tambelang, sedangkan pelaku MF alias A dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi. Namun akibat luka yang dialami pelaku hingga akhirnya pelaku MF alias A dinyatakan meninggal dunia.
Sementara dari informasi yang di himpun di lokasi serta pengakuan pelaku AR sebelumnya Ia bersama MF alias A, dan LS (berhasil kabur) melakukan transaksi jual beli burung jenis murai dengan sistem COD disekitaran wilayah Sukatani.
BACA JUGA:Preview Rurouni Kenshin: Kyoto Disturbance Episode 3, Plot Cerita dan Tempat Nonton
BACA JUGA:Preview Mecha-Ude episode 3: Spoiler dan Tempat Nonton
Setelah dilakukan pembayaran, ketiga pelaku tersebut berusaha merebut kembali burung yang dijualnya itu dengan cara mengancam dan menakut-nakuti pembelinya menggunakan pistol korek api.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut. (Iky)