Siskaeee dan Para Pemain Film Lainnya Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

Jumat 25-10-2024,19:43 WIB
Reporter : Rizsa
Editor : Rizsa

 

 

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Masih ingaktkah kamu dengan film dewasa asal Indonesia berjudul  "Kramat Tunggak" yang pernah viral. Kata kunci dari film pendek yang viral in adalah “Kebaya Merah” mengingat sejumlah pemain film mengenakan kebaya berwarna merah.

 

Para pemain film yakni Fransiska Candra Novitasari, yang dikenal sebagai Siskaeee, bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Keempat pemeran film dewasa tersebut terbukti melanggar hukum terkait pornografi sesuai Pasal 8 dan Pasal 34 dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Hakim Sri Rejeki mengumumkan vonis tersebut di ruang sidang pada hari Senin (21/10/2024), mengatakan,

BACA JUGA:Divonis Satu Tahun Penjara, Sikaeee : “Saya Terharu, Ada yang Membela”

 

"Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun." Selain hukuman penjara, mereka juga dikenai denda sebesar Rp500 juta rupiah. Jika denda tidak dibayar, mereka akan menjalani hukuman tambahan satu bulan penjara.

 

Vonis 1 tahun penjara nampaknya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 2,5 tahun penjara. Meski demikian, baik Siskaeee maupun pihak jaksa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding untuk mengurangi jumlah massa tahanan.

 

Buat kamu yang masih asing dengan Siskaee atau Film "Kramat Tunggak". Film ini mengisahkan tentang seorang PSK bernama Siska  yang ingin bertaubat tetapi menghadapi berbagai rintangan, termasuk hubungan beracun dengan kekasihnya, Arjun, yang hanya memanfaatkan dirinya untuk keuntungan pribadi.

 

 

 

 

 

Kategori :