POLISI berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial IL (35) diamankan di Desa Patalassang Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan anggotanya berhasil menangkap pengedar beserta barang bukti seberat 99,38 gram. "Pengungkapan kasus narkoba ini sangat luar biasa. Kami berhasil menangkap pengedar pada hari Senin 14 Februari kemarin," kata Rachmat saat melakukan presrilis, Jumat (18/2). Rachmat menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota terkait seorang warga asal Kalimantan yang dicurigai memiliki barang haram itu. "Anggota saya langsung terjun ke TKP tersebut dan melihat ciri-ciri seseorang yang mirip dari informasi kami dapat. Saat digeledah berhasil ditemukan barang bukti berupa tiga sachet plastik ukuran sedang yang dibungkus kaos kaki warna hitam," tambahnya. Rachmat membeberkan, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik adiknya yang tinggal di Malaysia. Dia hanya menjual barang tersebut. "Saat dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut milik saudaranya. Kemudian pelaku menjual," terangnya. Rachmat menegaskan, Polres Sinjai akan bekerja ekstra keras untuk menghentikan peredaran narkoba di wilayahnya. Tak ada tebang pilih ketika masyarakat melakukan tindakan kriminal tersebut. "Saya himbau kepada masyarakat Sinjai jangan gunakan narkoba. Kami akan tindak tegas dan selalu memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika," tegas dia. Sementara itu, Kasi Humas Polres Sinjai, AKP Fatahuddin menyampaikan pelaku tersebut diamankan di Mapolres. Adapun barang bukti diamankan yakni tiga buah plastik bening ukuran sedang berisi sabu-sabu, satu buah HP merk Oppo dan satu buah kaos kaki hitam. "Iya benar pelaku sekarang diamankan bersama barang bukti," cetusnya. (jpnn)
Polisi Ringkus Pengedar Narkotika, 99,38 Gram Sabu Berhasil Diamankan
Sabtu 19-02-2022,09:09 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :