Di satu sisi komite dapat atau diperbolehkan untuk bisa menggalang dana sesuai dengan peraturan yang ada, disisi lain tidak bisa atau dilarang melakukan pungutan. Sedangkan pungutan itu kan salah satu dari penggalangan dana.
BACA JUGA:Berikut 4 Masalah Kecil yang Sering Dialami Pasangan yang Baru Menikah: Munculnya Rasa Cemburu
BACA JUGA:Pemeriksaan Gratifikasi Soleman Marathon, Suap Diberikan Demi Memuluskan 26 Proyek
"Sehingga ini pun menjadi prioritas kami nanti untuk kami diskusikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," pungkasnya. ***