Polres Karawang Ungkap 18 Kasus Narkotika, Amankan 23 Tersangka

Senin 04-11-2024,17:50 WIB
Reporter : Arie Acong
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Karawang merilis pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang sepanjang Oktober 2024. Dalam keterangan resmi pada Senin (4/11/2024), Komandan Polres Karawang, AKBP Edwar, menjelaskan bahwa ada 18 kasus narkotika dengan total 23 tersangka yang berhasil diidentifikasi.

“Dari 18 kasus yang diungkap, 13 di antaranya melibatkan 17 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Selain itu, kami juga menangani lima kasus terkait obat keras tertentu dengan enam tersangka,” kata AKBP Edwar di Mapolres Karawang. Barang bukti yang disita dari kasus tersebut meliputi 75gram sabu, 1gram tembakau sintetis, 834 gram ganja, dan 6.823 butir obat keras tertentu.

Modus operandi yang digunakan para tersangka dalam peredaran narkoba cenderung menghindari tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.

BACA JUGA:Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara Nyatakan Siap Hadapi Debat Pilkada Karawang 2024

BACA JUGA:Sudah Tidak Layak Beroperasi, Dinas PRKP Bakal Bangun IPLT Baru pada Tahun 2025

"Para pelaku transaksi melalui telepon atau media online, lalu barang diletakkan di tempat yang telah ditentukan melalui peta digital. Sementara itu, transaksi obat keras tertentu dilakukan secara langsung," ungkap Edwar.

Para pelaku tindak pidana narkotika akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun. Sedangkan untuk kepemilikan barang bukti di atas 5 gram, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun atau penjara seumur hidup.

Tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun.

Pihak Polres Karawang terus memantau kemungkinan jejaring narkoba lintas wilayah, meski untuk saat ini mayoritas pelaku berasal dari Karawang.

BACA JUGA:RUPS Kementerian BUMN Resmi Putuskan Pergantian Direksi dan Komisaris Pertamina, Berikut Susunannya

BACA JUGA:SDN Cikampek Utara II Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Peserta Didik Lewat Market Day

 “Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika untuk segera melaporkannya kepada kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutup AKBP Edwar. ***

Kategori :