KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, mengingatkan perusahaan dan pengusaha untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Berdasarkan aturan tersebut, pemungutan suara dijadwalkan pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
”Penetapan hari libur ini bertujuan agar masyarakat, termasuk pekerja, bisa menjalankan hak pilih mereka tanpa terkendala jadwal kerja. Jika perusahaan mengharuskan pekerja bekerja pada hari tersebut, perusahaan wajib mengatur waktu agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Mari
Kemudian Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Rosmalia Dewi menambahkan, perusahaan juga diwajibkan memberikan upah lembur serta hak-hak tambahan bagi pekeja yang tetap bekerja di hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Meletus, Korban Tewas Jadi 10 Orang
BACA JUGA:DPKP Karawang Tunggu Hasil Uji BPOM atas Kandungan Anggur Muscat
”Pekerja yang tetap bekerja pada hari libur resmi ini berhak mendapatkan hak lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami mendorong pengusaha untuk memathui aturan ini sebagai bagian dari kewajiban mereka terhadap pekerja,” ujarnya.
SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024 juga nengatur bahwa hari libur nasional atau hari yang diliburkan pada hari pemungutan suara berlaku untuk seluruh proses pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Mari menyampaikan bahwa dengan adanya aturan ini, semua elemen masyarakat, termasuk pekerja, akan dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Tenaga Kerja. Ia menegaskan, begitu surat edaran tersebut diterima, pihaknya akan segera mendistribusikannya ke seluruh perusahaan di Karawang.
”Saat ini belum ada edaran yang kami sebarkan, karena masih menunggu arahan dari kementerian,” ujarnya.
KPU Karawang mengimbau masyarakat untuk memanfaatan momen Pilkada sebagai kesempatan memilih pemimpin daerah yang berkualitas.
BACA JUGA:Amandina Bersama Para Mitra Gencar Mendorong Laju Daur Ulang Kemasan Plastik Bekas Pakai
BACA JUGA:Disperindag Karawang Luncurkan Program Digitalisasi Pasar Rakyat, Simak Manfaatnya Bagi Masyarakat!
”Kami mengajak seluruh warga Karawang, baik daerah pekerja maupun masyarakat umum, untuk ikut serta dalam Pilkada 2024 dan menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya,” Pungkas Mari. ***