KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Karawang terus berupaya untuk mengoptimalkan pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan memberikan sejumlah bantuan kepada para petani. Tujuannya adalah untuk membantu para petani pemilik lahan sawah agar dapat mempertahankan lahan mereka untuk kegiatan pertanian.
"Kami memberikan berbagai bantuan, seperti alat mesin, pupuk hayati atau pupuk organik cair, benih, premi asuransi padi, dan lain sebagainya," ujar Resmiati, Tim Pembina Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Kamis, 7/11/2024.
Bantuan-bantuan tersebut merupakan bantuan langsung yang bersumber dari APBD dan Kementrian Pertanian. "Jadi bantuan ini ada yang bersumber dari APBD dan ada bantuan berupa alat dari Kementerian Pertanian yang kemudian kami salurkan ke petani penerima," jelasnya.
Melalui bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan membantu para petani dalam menghadapi tantangan zaman. "Para petani harus didukung oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan hasil pertanian dan berkembangan teknologi," katanya.
Ia memaparkan, wilayah yang masuk LP2B merupakan wilayah yang dilindungi oleh pemerintah, artinya tidak boleh dialihfungsikan menjadi non-pertanian. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lahan pertanian dan memastikan pasokan pangan bagi masyarakat.
Sementara, dari 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang, hanya Kecamatan Cikampek yang tidak memiliki wilayah LP2B.
"Cikampek wilayah yang tidak memiliki wilayah LP2B. Sedangkan Batu Jaya, Tirta Jaya dan beberapa kecamatan lainya ada yang seluruh area sawahnya itu masuk LP2B," ungkapnya.
Adanya LP2B diharapkan dapat menjaga wilayah persawahan di Kabupaten Karawang agar tetap bertahan dan tidak tergusur oleh kemajuan zaman.
BACA JUGA:DPMD Tingkatkan Kompetensi Aparatur Desa di Kabupaten Bekasi
"Dengan adanya LP2B tersebut, bertujuan agar wilayah persawahan di Kabupaten Karawang bisa tetap bertahan dan tidak tergusur oleh kemajuan zaman," katanya.
Kabupaten Karawang memiliki peran penting sebagai lumbung padi di Jawa Barat, sehingga menjaga kelestarian lahan pertanian menjadi prioritas utama.
"Kita harus terus mendorong kegiatan pertanian untuk lebih produktif, karena Karawang merupakan salah satu lumbung padi si Jabar," tuturnya.
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.