SELEBGRAM Alnaura Karima Prames jadi tersangka investasi bodong. Kini diamankan di Polsek Ilir Barat I, sepulang dari Cappadocia, Turki. Alnaura Karima diduga melakukan investasi bodong dan disangkakan pasal 372 penggelapan dan 378 penipuan KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. Atas perbuatannya, Alnaura kini ditahan di Polsek Ilir Barat I, kendati dia berkilah sedang mengembalikan uang investasi dari kliennya. Adapun kepergiannya ke Turki, Alnaura juga berdalih untuk bekerja. Bukan untuk menghabiskan uang klien investasinya. “Sebagian sudah saya kembalikan. Saya ke Turki juga untuk bekerja, karena ada bisnis di sana,†katanya. Kapolsek IB 1 Palembang, Kompol Roy Tambunan mengatakan, tersangka adalah residivis untuk kasus yang sama. Dalam aksinya, tersangka bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian. Dia menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk investasi terhadap usaha tersebut melalui aplikasi berbagi cerita di media sosial Instagram. Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri. (bbs/smk/kbe)
Selebgram Cantik Tersangka Investasi Bodong
Minggu 16-01-2022,07:55 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :