KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi menanggapi adanya kader partai yang membelot. Kendati begitu, dari 104 pengurus empat kadernya yakni Roan sukraeni, Suryono (Baron), Rudi Hartono, dan Ai Mutakin secara resmi di pecat dari kepengurusan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi Akhmad Marjuki mengatakan pemecatan keempat orang pengurusnya itu lantaran telah membelot mendukung paslon lainnya diluar paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.
Menurut Marjuki, keempat orang kader partai berlambang pohon beringin itu dianggap tidak lagi mematuhi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pilkada yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
"Ya jadi partai hanya menjalankan Juklak ya, Juklak Pilkada karena di Juklak sudah jelas siapa pun kader partai mulai dari beberapa tingkatan yang tidak patuh dan mendukung di luar apa yang sudah direkomendasikan oleh DPP itu ada sanksinya, bahkan sanksi yang paling berat sampai ke pemecatan," kata Akhmad Marjuki saat konfrensi pers kepada Cikarang Ekspress di Swiss Berlin Hotel Cibitung pada Sabtu (09/11).
BACA JUGA:Cabup Karawang Acep Jamhuri Gugup Ditanya Cara Mewujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas dari Korupsi
"Pasti para pengurus dari kemarin banyak informasi yang berseliweran bahkan juga ada teman kita yang sudah jauh melangkah ke sebrang sana. Tapi insyaallah tidak mempengaruhi kesolidan kita partai golkar di Kabupaten Bekasi," sambungnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi telah mengambil sikap dengan keputusan memberhentikan keempatnya dari dalam kepengurusan DPD, dan telah mengajukan proses pemberhentian dari keanggotaan kepada DPP partai Golkar.
"Sebenar nya kita sudah paham bahwa golkar. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya sudah mengeluarkan surat keputusan no 6/KEP627/GOLKAR/8/2024 terkait ketetapan Dani Ramdan dan H.Romli menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bekasi," tegas Marjuki.
Selain itu juga, menurutnya hal itu sudah terlebih dulu diterbitkan oleh DPP Partai Golkar melalui Juklak nomor 3 DPP Golkar/2020 yang dengan jelas tertuang di dalam Bab 14 pasal 98 ayat 2b bahwa semua pengurus partai Golkar di semua tingkatan dilarang untuk menjadi tim sukses baik secara langsung maupun tidak langsung.
BACA JUGA:Bertanya MCP KPK ke Aep-Maslani, Ternyata Acep-Gina Tidak Pakai Data Terbaru
BACA JUGA:Ramai SPBE, Ternyata Karawang Terbaik Kedua di Jawa Barat
Lebih lanjut Marjuki menuturkan keempat pengurus yang diberhentikan itu adalah Roan sukraeni, Suryono (Baron), Rudi Hartono, dan Ai Mutakin. Mereka terbukti secara terang-terangan mendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati diluar rekomendasi DPP partai Golkar, dan secara tegas DPP Partai Golkar telah memberikan sanksi yang berujung pada pemecatan keanggotaannya.
"Oleh karena nya saya mohon ijin, ini saya bukan tanpa dasar tetapi atas perintah DPD Golkar Jawa Barat dan DPP Golkar karena sudah ditemukan di media sosial sudah beredar ada teman-teman kita yang jauh disana akan dikenakan sanki yang jelas mulai hari ini mereka bukan lagi bagian dari pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi," tegasnya.