Dinkop Karawang Fokus Perbaiki Sistem Koperasi Simpan Pinjam

Senin 11-11-2024,20:01 WIB
Reporter : Aufa Zahra
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Koperasi (Dinkop) Kabupaten Karawang tengah berbenah diri sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK (Penataan dan Pengawasan Sektor Keuangan), khususnya terkait koperasi simpan pinjam.

Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah pendataan dan verifikasi status koperasi, apakah mereka termasuk koperasi open lub (terbuka) atau close lub (tertutup). Verifikasi ini menjadi penting, karena koperasi dengan status close lub harus melalui proses verifikasi oleh tim surveyor, sementara koperasi yang dinyatakan open lub akan difasilitasi untuk arahan lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penilaian Koperasi, Diah Mira Desi, menjelaskan bahwa koperasi simpan pinjam yang belum menyampaikan pernyataan mandiri hingga akhir Desember 2024 akan berisiko beralih pengawasannya ke OJK.

 "Koperasi yang belum melakukan pernyataan mandiri melalui aplikasi One Data System (ODS) akan menghadapi konsekuensi serius. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, koperasi dapat dibubarkan atau dibekukan izin operasionalnya oleh penegak perda," ungkap Diah. 

BACA JUGA:Karawang Siapkan Kesiapsiagaan Bencana Musim Hujan dengan Pengukuhan FPRB

BACA JUGA:Wakil Mentan Bakal Undang Petani Milenial yang Viral Ciptakan Teknologi Siram Sawah Pakai AI

Oleh karena itu, Dinkop mengimbau agar seluruh koperasi segera menyelesaikan pernyataan mandiri mereka.

Program Kopi Luwang (Koperasi Pinjaman Lunak Warga Karawang), yang dimulai pada tahun 2023, juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki sektor koperasi. Namun, tahun ini program tersebut dihentikan sementara untuk memberi ruang bagi penataan koperasi yang lebih terstruktur. 

"Pada tahun 2025, kami akan melanjutkan program Kopi Luwang dengan inovasi baru, termasuk kegiatan sosial yang lebih besar," jelas Diah. 

Salah satu contoh kegiatan sosial tersebut adalah penyelenggaraan 1.000 sunatan massal yang dilaksanakan di 30 kecamatan di Karawang.

Diah juga menekankan pentingnya penerapan suku bunga yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi, yaitu maksimal 24% per tahun untuk pinjaman dan 9% per tahun untuk simpanan. Ia menambahkan bahwa Dinkop terus memantau keberlanjutan usaha koperasi dan memberikan pendampingan kepada koperasi yang mengalami kesulitan.

BACA JUGA:Dukung Percepatan Pengentasan Gizi Buruk, Hankook Tire Kembali Selenggarakan Stunting Care Program Batch II

BACA JUGA:Galaxy Ring, Cincin Pintar Pilihan Dokter Kini Bisa Dimiliki Mulai 11 November 2024

 "Kami siap memberikan bantuan kepada koperasi yang kesulitan melalui kolaborasi dengan RT/RW setempat, untuk memastikan usaha mereka tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tambahnya.

Kategori :