Kepsek SD di Batujaya Diduga Melanggar Netralitas ASN, Panwascam Turun Tangan

Selasa 12-11-2024,22:38 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

KARAWANG - Panwascam Batujaya tengah memproses kepala sekolah di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang diduga melanggar ketentuan netralitas ASN pada pilkada.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Batujaya, Suhendrik mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti munculnya pelanggaran netralitas ASN sang kepala sekolah. 

"Ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang sampai ke kami," katanya. 

Berasal dari informasi itu, kata dia, Panwascam Batujaya kemudian membentuk tim penelusuran yang kemudian dilakukanlah penelusuran. 

Dari penelusuran itu didapati bahwa Iin Herlina Wati yang merupakan Kepala Sekolah SDN Batujaya 1, berfoto bersama dengan pasangan calon wakil bupati Gina Fadlia Swara usai acara senam. 

Kepala sekolah tersebut terlihat menunjukkan gestur tangan satu jari. Itu sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 1.

Suhendrik menceritakan bahwa foto itu terjadi setelah acara senam rutin yang digelar di depan rumahnya. Namun berhubung suaminya Iin Herlina, Dedi Ahdiat, masuk jajaran timses pasangan 01, maka saat acara itu hadir calon wakil bupati Karawang Gina Fadlia Swara. 

"Tempat senamnya itu di depan rumah, tapi karena kebetulan suaminya itu timses, jadi menghadirkan calon," ujarnya. 

Sebelumnya, seorang kepala sekolah di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang diduga melanggar ketentuan netralitas ASN pada Pilkada Karawang. 

Iin Herlina Wati yang merupakan Kepala Sekolah SDN Batujaya 1, berfoto bersama dengan pasangan calon wakil bupati Gina Fadlia Swara. 

Iin Herlina merupakan istri mantan Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Ahdiat. Setelah pensiun, pada momentum pilkada tahun ini, Dedi Ahdiat masuk ke dalam jajaran inti tim kampanye pasangan 01. 

Kewajiban netralitas ASN telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. 

Kedua peraturan tersebut menegaskan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis, termasuk menunjukkan dukungan kepada pasangan calon dalam bentuk apapun.

Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN juga menegaskan bahwa ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, termasuk dalam bentuk foto atau gestur yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan.

Kategori :