Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Kepsek SDN 1 Batujaya Dilaporkan ke Bawaslu

Rabu 13-11-2024,16:17 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Hj. Iin Herlina Wati, Kepala Sekolah SDN 1 Batujaya, yang juga istri mantan Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Ahdiat, resmi dilaporkan tim hukum Paslon 02 ke Bawaslu Karawang pada Rabu (13/11/24).

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan keterlibatan Hj. Iin dalam kampanye Paslon 01 pada Pilkada Karawang 2024. Bukti yang diajukan adalah foto Hj. Iin yang menunjukkan salam satu jari bersama Cawabup 01, yang diduga diambil di halaman kediamannya di Kecamatan Batujaya.

"Kami melaporkan peristiwa pelanggaran Netralitas ASN oleh seorang Kepsek di Batujaya," ungkap Ketua Hukum Tim Paslon 02, Simon Fernando Tambunan.   

Simon menegaskan bahwa meskipun ASN diizinkan untuk berpolitik secara pribadi, mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap Paslon tertentu. 

BACA JUGA:Perseroda Resmikan Fasilitas Generator Produksi Oksigen Medis

BACA JUGA:Berkolaborasi dengan Sekolah Adiwiyata, DLH Karawang Kenalkan Inovasi Pengolahan Daur Ulang Sampah Organik

"Pada prinsipnya pribadi ASN tidak dilarang untuk berpolitik, hanya saja tidak boleh menunjukkan gestur dukungan seperti yang dilakukan Iin berfoto salam Satu jari, apalagi ikut menggalang massa," tegasnya. 

Simon mendesak Bawaslu Karawang untuk segera memproses laporan yang diajukan oleh timnya. Ia khawatir bahwa jika Hj. Iin dibiarkan tanpa sanksi, hal tersebut akan menjadi contoh buruk bagi guru-guru lain untuk melakukan hal serupa.

"Iin adalah Kepsek yang merupakan panutan bagi guru-guru, bila dibiarkan dan tidak diberi sangsi akan menjadi contoh bagi guru-guru lain untuk mengikuti perilaku yang sama," tegasnya. 

Laporan tersebut mencantumkan Hj. Iin Herlina Wati sebagai Kepsek SDN 1 Batujaya dan Gina Fadllia Swara, Calon Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 1, sebagai pihak terlapor.  

Kewajiban netralitas ASN telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.  

BACA JUGA:Budiwanto Ajak Entitas PKS Jadi Penggerak Ketahanan Pangan di Masyarakat

BACA JUGA:Priiit Pelanggaran? Pasca Kepsek di Batujaya Giliran Pegawai Kemenag Foto Salam Satu Jari Bareng Paslon 01

ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menunjukkan dukungan kepada pasangan calon dalam bentuk apapun.  

Kategori :