JAKARTA- Azis Samual ditetapkan jadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Politisi senior Golkar itu telah diperiksa pada Selasa (1/3) kemarin sebagai saksi dalam kasus ini berdasarkan pengembangan dari hasil pemeriksaan dari para tersangka. "Dan hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3). Kombes Zulpan menjelaskan bahwa penetapan Azis sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Selasa (1/3) malam. Selain itu, Azis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Sebelumnya polisi kemudian menangkap tiga tersangka yakni MS, JT, dan SSyang bertindak sesuaiperannya masing-masing setelah polisi melakukan penyelidikan. Kemudian, dua tersangka lain yakni I dan H yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Menurut polisi, rata-rata mereka merupakan debt collector dan mendapat imbalan Rp1 juta atas tindakannya itu. Meski demikian, hingga saat ini polisi masih menyelidiki motif pengeroyokan ini. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP. Meskipun sudah ditetapkan tersangka, Azis belum mengakui bahwa ia yang menyuruh kelima tersangka melakukan pengeroyokan itu. "Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan. Tetapi bagaimana Pasal 184 KUHP bahwa alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dokumen petunjuk, dan keterangan tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022). Dikatakan Tubagus, keterangan dari Azis boleh-boleh saja. Akan tetapi, penyidik telah menetapkan Azis sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang dimiliki penyidik. "Sampai sejauh ini alasannya sebenarnya tersangka berhak menyampaikan apa saja. Penyidik dalam proses penyelidikan tidak mengejar pengakuan. Artinya tersangka silakan saja keterangannya, tetapi ada bukti lain seperti 184 KUHP. Nanti ada keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dokumen, bukti petunjuk, ada kesesuaian, dan terakhir keterangan tersangka," ucapnya. (bbs/red)
Azis Samuel Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua DPP KNPI
Rabu 02-03-2022,06:49 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :