Ia menegaskan, larangan kampanye di masa tenang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, dalam aturan itu tercantum bahwa tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun saat masa tenang.
Sedangkan untuk sanksinya, kata dia, telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu bisa terancam hukuman pidana," jelasnya. (red)