KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Lingkar Mahasiswa Nusantara Bersatu Gruduk Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi atas Dugaan manipulasi yang terjadi dalam tubuh DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, terkait terbitnya dua surat Rekomendasi dari Partai Golkar terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi sebagai peserta Pilkada 2024.
Dugaan Manipulasi ini terlihat jelas dari turunnya dua rekomendasi dari Partai Golkar terhadap 2 pasangan calon dengan calon Wakil Bupati yang berbeda.
Surat Keputusan Pertama
- Nomor : 580/DPP/GOLKAR/VIII/2024
- Tentang : PERSETUJUAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL
- BUPATI KABUPATEN
- BEKASI PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
- Tertanggal : 24-Agustus-2024
Memutuskan
- Calon Bupati : DR. H. Dani Ramdan, M.T
- Status : Pegawai Negeri Sipil
- Calon Wakil Bupati : Dr. Mohamad Ikhwan Syahtaria, S.T., M.M
- Status : Tentara Nasonal Indonesia
Surat Keputusan Kedua
- Nomor : 627/DPP/GOLKAR/VIII/2024
- Tentang : PERSETUJUAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL
- BUPATI KABUPATEN
- BEKASI PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
- Tertanggal : 24-Agustus-2024
Memutuskan
- Calon Bupati : DR. H. Dani Ramdan, M.T
- Status : Pegawai Negeri Sipil
- Calon Wakil Bupati : H. Romli HM
- Status : Wiraswasta
Ketua Presidium Lingkar Mahasiswa Nusantara Bersatu Adib Alwi Mengatakan dalam Orasinya
"Dari dua surat keputusan tersebut kejanggalan terlihat jelas dari adanya perbedaan tanda tangan Ketua Umum DPP yang seharusnya konsisten. Melihat hal itu kami pun segera menyesuaikan tanda tangan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, dari hasil menyesuaikan itu, kami menilai bahwasannya ada dugaan manipulasi surat rekomendasi yang di berikan Partai Golkar terhadap Paslon Dani Ramdan dan Romli karena tanda tangan Ketua Umum DPP Golkar tidak sesuai dengan yang aslinya", kata dia.
Demi Menjaga Integritas Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi Lingkar Mahasiswa Nusantara Bersatu menekankan agar permasalahan ini harus kita kritisi bersama karena apabila Dugaan Manipulasi Rekomendasi benar terjadi. Paslon yang di Rekomendasi kan oleh Partai Golkar untuk mengikuti Pilkada Kab. Bekasi harus di diskualifikasi dari kontestasi Pilkada Kab. Bekasi karena ada unsur kecacatan administrasi di dalam nya.
Karna hal itu kami pun menilai Marjuki tidak layak menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, karena kediktaktoran ia dengan kekuatan hartanya mengkebiri PK dan PD yang masih ingin memberikan waktu dan tenaganya untuk berkhidmat pada partai beringin itu dan ini jelas jika di korelasikan dengan kesalahan fatal soal Rekomendasi menandakan sifat Sewenang-wenang nya menjadi ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Maka dari itu kami medesak agar DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi untuk memberikan ke jelasan terhadap permasalahan ini dan medesak ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi H. Akhmad Marzuki untuk mundur karena sudah mencorengkan integritas Partai dan integritas Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi. ***