OKNUM perwira polisi AKBP Mustari yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) sebagai budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sudah menjalani sidang etik kepolisian. AKBP M direkomendasikan dipecat karena tersandung kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Dalam sidang yang digelar pada Jumat (11/3/2022) pukul 08.00 WITA tadi, AKBP Mustari dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), oleh pimpinan sidang, Kombes Pol Ai Afriandi. “Hasilnya menjatuhkan sanksi yang tidak administratif berupa perilaku pelanggar merupakan tindakan yang tercela. Sedangkan sanksi administratif berupa direkomendasikan PDTH dari dinas Polri,†jelasnya. “Berdasarkan sidang sudah resmi dipecat. Tapi putusannya karena AKBP jadi putusannya tetap pada Kapolri,†sambung perwira Polri berpangkat tiga melati emas ini. Sebelumnya diberitakan, korban diketahui merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah kedua milik AKBP Mustari. Tepatnya di sekitaran Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Di rumah bertingkat itu, aksi bejat AKBP Mustari diduga dilakukan di sana. Selama menjadi ART, korban dijanjikan oleh Mustari akan dibiayai sekolahnya dan akan ditopang ekonomi keluarganya. Namun di balik itu, kehormatan korban justru diduga diambil oleh Mustari. Selama empat bulan menjadi korban persetubuhan, korban pun mulai tidak tahan. Dia pun menyampaikan ini ke orang tuanya dan melaporkannya ke Polda Sulsel. (ishak/fjr)
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, AKBP M Direkomendasikan Dipecat dari Polri
Jumat 11-03-2022,04:42 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :