KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Humaira Zahrotun Noor melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Sosperda) No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Desa Lengensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis, (05/12/2024).
Humaira menyebut kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah kali ini sebagai upaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki beberapa Perda yang bisa menjadi acuan, khususnya Perda Penyelenggaraan Kesehatan.
"Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat harus tau apa saja peraturan daerah yang ada di jawa barat khususnya, karena sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan masyarakat," ucap Humaira.
BACA JUGA:Nisya Ahmad: Masyarakat Harus Berkomitmen Untuk Perhatikan Lingkungan Hidup
BACA JUGA:Program Genting Resmi Gantikan Baas untuk Cegah Stunting di Indonesia
Lebih lanjut Humaira menyampaikan kepada masyarakat bagaimana mekanisme terkait prosedur untuk mendapatkan pelayanan BPJS, baik subsidi pemerintah maupun non subsidi pemerintah.
"Masyarakat menjadi lebih tau kriteria BPJS apasaja dan juga mereka tau syarat dan ketentuan yang ingin memiliki bpjs subsidi pemerintah seperti apa, karena saya pun menjelaskan seditail mungkin bagaimana cara mendapatkan bpjs subsisdi pemerintah,” Kata Humaira.
Kedepan, Humaira berharap melalui kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah bisa menjadi langkah strategis sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan BPJS.
BACA JUGA:Jual Obat Aborsi di Kabupaten Bekasi, Bidan dan IRT Dicokok Polisi
BACA JUGA:Disdukcapil Karawang Berikan Penyuluhan dan Pelayanan Adminduk dalam Giat Karya Bhakti TNI
"Kehadiran saya di DPRD Jabar ini untuk mencegah adanya penyalahgunaan dalam merekrut mana yang berhak mendapatkan bpjs subsidi dan mana yang tidak" pungkasnya. (*)