Bapenda Karawang Buka Program Bebas Denda Pajak Daerah sampai 30 November 2024

Rabu 16-10-2024,10:09 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

KARAWANG – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Bebas Denda Pajak Daerah. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi.  

 

Program ini didasarkan pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.416-HUK/2024 dan mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa bunga maupun denda untuk berbagai jenis pajak daerah.  

 

Warga Karawang dan wajib pajak diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan melunasi pajak tanpa denda, kontribusi langsung mereka akan berdampak pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan di Karawang.  

 

Bapenda juga menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan pembayaran pajak, termasuk loket pembayaran di kantor Bapenda, layanan di kecamatan, hingga metode daring melalui platform pembayaran resmi.  

 

Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera lunasi kewajiban pajak daerah Anda sebelum 30 November 2024 dan jadilah bagian dari upaya mewujudkan masa depan Karawang yang lebih baik. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Bapenda Karawang.

Kategori :