KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Selama tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang telah menerima sebanyak 45 laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari masyarakat.
Komisioner Bawaslu Karawang Ahmad Safei menjelaskan, selain laporan masyarakat, pihaknya juga telah melakukan penelusuran serta penanganan terhadap temuan dan informasi awal yang masuk, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui hasil pengawasan dan pemberitaan di media massa.
"Berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 Bawaslu Karawang berwenang untuk menerima, memeriksa, melakukan kajian, serta menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan," ujarnya, Rabu, 11/12/2024.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan Bawaslu Karawang, terdapat sebanyak tujuh laporan dugaan pelanggaran yang memenuhi syarat formil dan materil. "Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tersebut kemudian di register dan dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu," pungkasnya.
BACA JUGA:Gakkumdu Karawang Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Masjid
BACA JUGA:Nonton Dandadan episode 11 sub Indo beserta link legal dan spoilernya
Lebih dalam, Ahmad mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang, terdapat satu laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diteruskan pada proses penyidikan.
Hal ini sudah berdasarkan pembahasan kedua Tim Sentra Gakkumdu dan Rapat Pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Karawang.
"Laporan tersebut berupa pelanggaran kegiatan Kampanye di tempat ibadah yang melanggar ketentuan Pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang," katanya.
Ia memaparkan, dalam aturan tersebut tercantum bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). J.o. Pasal 69 huruf I Undang-Undang.
BACA JUGA:Nonton DanMachi Musim 5 Episode 10 sub Indo beserta tempat menyaksikannya
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Bawaslu bersama Pelapor dan Penyidik Tim Sentra Gakkumdu berkoordinasi dengan sentra pelayanan Kepolisian untuk melakukan penerusan laporan di Polres Karawang ke tahap Penyidikan.