KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Proyek pembangunan rehabilitasi Stadion Singaperbangsa yang dikerjakan oleh CV. Putera Belko diprediksi akan lewat dari batas waktu pengerjaan. Proyek tersebut dijadwalkan harus selesai pada tanggal 28 Desember 2024.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menegaskan akan melakukan adendum hingga pemberian kesempatan apabila pengerjaan proyek tersebut tidak selesai dari batas waktu yang telah ditetapkan.
Sementara pihak penyedia jasa yaitu CV. Putera Belko malah mengajukan permohonan peristiwa kompensasi kepada pemerintah daerah. Pihak penyedia jasa mengaku merasa kesulitan pada saat akan memulai pekerjaan proyek, karena pada saat itu terdapat sejumlah kantor dan pedagang yang masih beroperasi.
DPUPR Karawang kemudian memutuskan untuk melakukan rapat koordinasi bersama pihak penyedia jasa dan sejumlah pihak terkait untuk melakukan pembahasan di Kantor DPUPR pada Rabu, 11/12/2024.
BACA JUGA:Tidak Bayar Sewa, Pemkab Karawang Amankan Aset Lahan Sawah Eks Bengkok Adiarsa
BACA JUGA:Program DAU Disdukcapil Karawang Layani Masyarakat Kelompok Rentan
Kepala DPUPR Karawang Rusman menyebut, berdasarkan pantauan, progres pengerjaan proyek pembangunan rehabilitasi Stadion Singaperbangsa yang senilai Rp13,5 Milyar dari APBD Tahun 2024 itu baru mencapai 40 persen.
"Progres pengerjaan proyek rehabilitasi pembangunan Stadion Singaperbangsa baru sekitar 40 persen," kata Rusman, Rabu, 11/12/2024.
Ia menjelaskan, untuk menindaklanjuti hal ini, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap progres kegiatan pekerjaan proyek tersebut. Ia juga mendorong kepada pihak penyedia jasa untuk menambah peralatan, tenaga kerja, dan jam kerja agar pengerjaan proyek bisa selesai dengan cepat.
"Kami sudah meminta kepada penyedia jasa agar menambah peralatan dan tenaga kerja serta jam kerja nya. Sehingga diharapkan pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu bsesuai dengan rencana yaitu tanggal 28 Desember 2024," ujar Rusman.
Ia menegaskan, apabila pekerjaan proyek tersebut tidak bisa selesai sesuai dengan rencana, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan yg berlaku melalui adendum.
BACA JUGA:Sesuai Aturan Partai, Wakil Ketua Bakuham DPD Golkar Kabupaten Bekasi Angkat Bicara Soal PAW
BACA JUGA:Evaluasi Capaian 2024, DPPKB Karawang Sukses Lampaui Target BKKBN
"Dalam adendum ini, kami akan menargetkan pengerjaan proyek ini bisa selesai di bulan Januari 2025. Tapi kami akan terus memantau dan mendorong agar pengerjaannya sesuai dengan tepat waktu," tandasnya.